Jumat, 28 Juli 2023

Sejarah NIKE

 





Produk sepatu dan pakaian olahraga Nike dengan mudah diidentifikasi oleh khas logo perusahaan, para "swoosh" tik, dan slogan "Just Do It".

Berbasis dari nama dewi Yunani yang berarti kemenangan, Nike didirikan tahun 1964 ketika atlet sekaligus pengusaha Oregon bernama Phillip Knight, mengagas impor sepatu lari dari Jepang untuk bersaing dengan merek Jerman seperti Adidas dan Puma yang kemudian mendominasi pasar Amerika Serikat. Keuntungannya adalah bahwa sepatu Jepang lebih murah karena tenaga kerja lebih murah di Jepang.

Dia mulai menjual sepatu keliling dengan tujuan di stadion atletik, dimana penjualan secara pelan tapi pasti meningkat secara dramatis. Pada 1970-an, Knight dan perusahaan yang berkembang nya melihat awal revolusi jogging dan mulai memasarkan produk untuk pelari non-profesional juga. Ia lantas segera membuka pasar yang lebih luas dan mengubah image sepatu lari menjadi sepatu fashion dan menarik semua orang dari anak-anak sampai dewasa memakainya.

Pada 1979 Nike telah menguasai setengah pasar di AS dan dengan pendapatan mencapai US $ 149 juta. Pada pertengahan tahun 1980-an posisi perusahaan tampaknya tak tergoyahkan, namun secara mendadak muncul serangan dari pihak saingan yaitu Reebok. Tapi pada tahun 1990 Nike kembali memimpin perusahaan, terutama karena pengenalan dari sepatu “Air Jordan” yang didukung dan dipromosikan oleh bintang basket Michael Jordan.

Hari ini, Nike mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar dalam sepatu olahraga, dan merupakan pemain penting dalam pakaian dan aksesoris olahraga. Majalah Fortune melaporkan penjualan sebesar US $ 3,7 miliar pada tahun 1994 dan laba US $ 299 juta (Fortune 1995).Sekitar 60 persen dari penjualan perusahaan di Amerika Serikat, sekitar 30 persen di Eropa dan 5 persen di Asia. (1993 Nike: 25).

Etos perusahaan Nike adalah melibatkan dedikasi yang kuat untuk olahraga dan kebugaran. Staf di kantor pusat perusahaan, Nike Kampus Dunia pada Beaverton, Oregon, diharapkan menghabiskan beberapa jam setiap hari di gym. Mereka dijelaskan oleh direktur Nike sebagai "athletic, outdoor, lets-do-it-together types.

Perusahaan ingin dilihat, dalam kata-kata yang OWII, sebagai "young, American and hi-tech, devoting a lot of attention to research and d evelopment".

Kamis, 05 Januari 2023

LATENT DEFECTS ATAU KECACATAN TERSEMBUNYI

 APA ITU LATENT DEFECTS ATAU KECACATAN TERSEMBUNYI? 


Latent Defects adalah kecacatan-kecacatan pada hartanah yang HANYA kelihatan jelas (apparent) dan ketara (noticeable) selepas berakhirnya tempoh tanggungan kecacatan dan selama ini ianya tersembunyi. Kecacatan ini adalah kecacatan yang terpendam. Ianya tidak jelas atau ketara melalui pemeriksaan umum (general inspection) dan anda sebagai pemilik hartanah tersebut tidak dijangka untuk mengetahui atau meramal (expected to know) kecacatan-kecacatan tersebut 


Contoh LATENT Deffects : 

1. adalah jubin-jubin lantai yang menggelembung (bubble/buckled and tented floor tiles) yang selalunya tidak akan dikesan sehinggalah beberapa tahun kemudian. 


2. Cacat tersembunyi dalam jual beli kayu jati gelondong di Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara)

Agar tidak terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli Islam memberikan hak khiyar (hak memilih untuk membatalkan atau meneruskan akad). Ketentuan khiyar tersebut berbeda dengan praktek jual beli kayu jati. di mana pembeli kadang-kadang menemukan adanya cacat di dalam kayu jati gelondong tersebut. Dengan ditemukannya cacat tersebut pembeli tidak mempunyai hak untuk mengembalikannya dan juga tidak mendapatkan ganti rugi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana pelaksanaan jual beli kayu jati

tujuan utama yaitu: pertama, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan jual beli kayu jati gelondong di Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Kedua, mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli kayu jati gelondong di Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. 


3. Kegiatan jual-beli sudah menjadi kegiatan yang sangat rutin dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua transaksi jual-beli tersebut dapat berjalan dengan lancar. Ada kalanya barang yang kita beli tidak sesuai dengan keinginan atau ekspektasi Konsumen / Pembeli.

Kegiatan Jual – Beli didefinisikan dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) sebagai suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan 

Selain KUHPerdata, Pasal 4 huruf c dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) juga mengatur hak – hak Konsumen dalam aktivitas jual – beli, yaitu: 


a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 

b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 

c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 

d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 

e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; .

f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 

g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 

h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 

i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 


Berdasarkan KUHPerdata, upaya yang dapat dilakukan konsumen apabila dihadapkan dengan kasus diatas adalah (i) Pembeli dapat memilih akan mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian atau (ii) Pembeli akan tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian, sebagaimana ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang itu. 

Sedangkan berdasarkan UU 8/1999, Konsumen yang merasa dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Selain itu, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak.


Sejarah NIKE

  Produk sepatu dan pakaian olahraga Nike dengan mudah diidentifikasi oleh khas logo perusahaan, para "swoosh" tik, dan slogan ...